Tujuan Cyberlaw

Perkembangan komputer sekarang ternyata tidak hanya menolong manusia dalam melakukan pekerjaan yang baik-baik saja, namun juga sangat membantu dalam melakukan berbagai kejahatan baru yang disebut dengan cybercrime (kejahatan di dunia maya). Kejahatan internet yang telah dilakukan ternyata cukup memprihatinkan. Misalnya saja, kejahatan carding yang menggunakan kartu kredit palsu atau nomor kartu kredit asli orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya (pencurian nomor kartu kredit) untuk membeli barang-barang dari situs-situs belanja luar negeri seperti Amazon atau E-Bay.
 Seperti yang di ungkapkan oleh pakar telematika Roy Suryo, meningkatnya kejahatan internet ini disebabkan belum adanya undang-undang tentang kejahatan internet di Indonesia, ditambah lagi kemajuan teknologi yang pesat. Sulitnya, karakteristik kejahatan internet itu tidak mengenal batas-batas negara dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya). Akibatnya, pembuktian kejahatan secara hukum biasanya sulit karena biasanya membutuhkan bukti fisik yang dapat dilihat secara nyata dan dipegang.
Terkadang dalam menangani kasus cybercrime para hakim dituntut untuk dapat berimprovisasi dengan hukum konvensional yang ada agar tetap bisa memberikan keadilan hukum. Padahal hukum konvensional yang telah ada sekarang seperti KUHP dan UU Hak Cipta, sangat tidak memadai dalam hal penanganan cybercrime. Karena hukum konvensional mempunyai batas ruang dan waktu, sedangkan cyber crime dapat menembus ruang dan waktu itu. Oleh karena itulah cyber law sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi pengguna internet supaya mereka merasa aman dalam menggunakan jasa internet. Karena apabila cyberlaw tidak cepat ditetapkan dan disahkan maka dapat dipastikan cyber crime akan lebih bervariatif seiring dengan pesatnya perkembangan kemajuan teknologi sekarang ini.
Disamping perlunya sebuah cyberlaw, hal yang sangat membantu dalam memberantas cybercrime, yaitu peran dari pada masyarakat, khususnya para pengguna internet. Karena tanpa adanya bantuan dan kerjasama dari mereka cybercrime akan sangat sulit dihapuskan sekalipun cyberlaw telah ditetapkan. Yang jadi permasalahan sekarang, banyak pengguna internet yang tidak mau berperan dalam memberantas cybercrime. Mereka hanya menganggap cybercrime adalah urusan yang sepele. Padahal efek dari pada cybercrime sangat besar bagi masyarakat bahkan bagi suatu Negara sekalipun. Maka dari itu, hendaknya seluruh masyarakat peka akan setiap jenis kejahatan dan meningkatkan kesadaran akan hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTIKEL TENTANG PENULISAN EYD

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Arti pengembangan Organisasi