Topik Seputar CyberLaw

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: 

1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. 

2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 

3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 

4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 

5. Regulation on-line contact, tata karena dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTIKEL TENTANG PENULISAN EYD

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Arti pengembangan Organisasi