IT FORENSIK
Pengertian IT Forensik
IT Forensik adalah
cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan
dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari
aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan
pengujian dari bukti digital.
IT Forensik merupakan
penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh
suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara
barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak
digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media
penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan
email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak
melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya
seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik
perangkat mobile.
Pengertian IT Forensik
Menurut Para Ahli
1.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil,
menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara
elektronik dan disimpan dimedia komputer.
2.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana
dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti
hukum yang mungkin.
3.
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik
IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah
ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan
di pengadilan.
Barang bukti digital
tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang
mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. Alasan mengapa menggunakan IT
forensik, antara lain.
Dalam kasus hukum,
teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik
terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
· Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami
kegagalan/kerusakan (failure).
· Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/pembobolan,
sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan
serangan apa yang dilakukan.
· Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh
suatu organisasi.
· Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan
debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Siapa yang menggunakan
IT forensik? Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya
mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh
pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah
kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
1. Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder)
Memiliki kewenangan tugas antara lain :
mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer
dan rawan kerusakan.
2. Penelaah Bukti (Investigator)
Sosok yang paling berwenang dan memiliki
kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan
pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
3. Tekhnisi Khusus
Memiliki kewenangan tugas antara lain :
memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan
(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi bukti-bukti,
mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensic digunakan saat
mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian,
dan kejaksaan.
Pengertian IT Forensik
IT Forensik adalah
cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan
dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari
aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan
pengujian dari bukti digital.
IT Forensik merupakan
penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh
suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara
barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak
digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media
penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan
email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak
melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya
seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik
perangkat mobile.
Pengertian IT Forensik
Menurut Para Ahli
1.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil,
menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara
elektronik dan disimpan dimedia komputer.
2.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana
dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti
hukum yang mungkin.
3.
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik
IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah
ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan
di pengadilan.
Barang bukti digital
tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang
mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. Alasan mengapa menggunakan IT
forensik, antara lain.
Dalam kasus hukum,
teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik
terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
· Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami
kegagalan/kerusakan (failure).
· Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/pembobolan,
sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan
serangan apa yang dilakukan.
· Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh
suatu organisasi.
· Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan
debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Siapa yang menggunakan
IT forensik? Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya
mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh
pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah
kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
1. Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder)
Memiliki kewenangan tugas antara lain :
mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer
dan rawan kerusakan.
2. Penelaah Bukti (Investigator)
Sosok yang paling berwenang dan memiliki
kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan
pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
3. Tekhnisi Khusus
Memiliki kewenangan tugas antara lain :
memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan
(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi bukti-bukti,
mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensic digunakan saat
mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian,
dan kejaksaan.
Komentar
Posting Komentar