ETIKA BERPROFESI DOSEN
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Dengan kata lain, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan setiap orang yang mempunyai profesi tertentu, otomatis terikat oleh pedoman tersebut, dan harus mengimplementasikan dalam kehidupannya.
Setiap profesi akan memiliki pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas keprofesian yang disebut etika profesi, yang berfungsi:
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Adapun prinsip Etika Profesi adalah tanggung jawab, kejujuran, keadilan dan otonomi. Dalam melaksanakan tugas keprofesian, ada tanggung jawab yang harus diemban oleh pelaku profesi terhadap apa yang telah dilakukannya, dan bagaimana hasilnya, termasuk dampak yang ditimbulkan dari hasil tersebut terhadap orang lain dan masyarakat luas. Seorang pelaku profesi juga harus memiliki kejujuran, sehingga apa yang dia sampaikan adalah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengandung kebohongan. Selain itu, tidak dibenarkan menyembunyikan kebenaran atau informasi kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Di sisi lain, seorang pelaku profesi diberikan otonomi atau kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Pada masa sekarang, masyarakat sudah semakin pandai dan kritis, sehingga secara otomatis melakukan pengawasan kritis terhadap para pelaku profesi. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya. Bagi seseorang yang melanggar etika profesi akan mendapatkan sanksi seperti sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi.
ETIKA PROFESI DOSEN
Dosen adalah tenaga pengajar/pendidik yang ikut berperan dalam mempersiapkan generasi muda yang tangguh. Dalam menjalankan profesinya, seorang dosen harus mampu memberikan keteladanan kepada anak didiknya tentang nilai-nilai luhur dalam kehidupan. Pemahaman bahwa tugas dosen adalah sekedar mentransfer ilmu yang pernah dia peroleh adalah pemahaman yang sangat parsial. Tentunya tugas dosen lebih dari sekedar transfer ilmu saja, tetapi seorang dosen hendaknya mampu menghantarkan generasi muda menuju kemandirian, kematangan berfikir dan keteguhan prinsip dalam ketaatan kepada sang pencipta.
Sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi menjelaskan tugas seorang dosen mencakup tiga aspek, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian. Apabila tiga aspek tersebut dihayati dan diamalkan oleh setiap dosen, niscaya akan tercipta iklim pendidikan Indonesia yang dinamis dan efektif.
Oleh karena itu, ada beberapa etika yang menurut penulis harus dikedepankan dalam profesi dosen, yaitu:
1. Seorang dosen adalah “g.u.r.u” yang artinya “digugu” dan “ditiru”, sehingga harus bisa menjadi teladan dalam lisan, maupun dalam perbuatan. Oleh karenanya, dosen adalah orang yang harus baik terlebih dahulu sebelum murid-muridnya, karena orang yang tidak punya tidak akan bisa memberi.
Disadari atau tidak, seorang murid akan mengamati gerak-gerik dan perilaku gurunya ketika mengajar. Apabila kejadian tersebut terjadi secara berulang-ulang, maka bisa memberikan kesan yang sangat membekas di hati murid. Akhirnya tanpa disadari, murid akan mencontoh perilaku sang guru, bahkan tidak mustahil murid mengidolakan sang gurunya.
Ketika dosen mengajar akan terjadi transfer dari dosen ke mahasiswa. Muatan transfer ternyata tidak hanya ilmu yang menyangkut mata kuliah yang diajarkan saja, tetapi sampai transfer perilaku atau akhlak.
2. Dosen hendaknya berwawasan luas dan mengenal psikologi pendidikan. Karena anak didiknya adalah remaja yang mulai menginjak dewasa, maka pola pendidikan yang digunakan adalah pola pendidikan orang dewasa (andragogi).
Metode pendidikan orang dewasa selalu dilibatkan anak didik dalam perencanaan dan evaluasi dari pembelajaran yang mereka ikuti. Pengalaman benar atau salah tetap bermanfaat bagi anak didik sebagai dasar untuk aktivitas belajar. Selain itu orang dewasa paling berminat pada pokok bahasan belajar yang mempunyai relevansi. Belajar bagi orang dewasa lebih berpusat pada permasalahan dibanding pada isinya (Orientasi belajar).
3. Dosen seharusnya tidak menyembunyikan ilmu yang dia miliki apabila ingin diketahui oleh mahasiswa. Sehingga seorang dosen hendaknya terbuka untuk menyampaikan apa saja ilmu yang dia miliki demi kemajuan umat, bangsa dan Negara.
Apabila dosen menyembunyikan ilmu yang dia miliki, berarti menyembunyikan kebenaran dan menghambat kemajuan ilmu pengetahuan.
4. Dosen juga melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk memanfaatkan ilmu yang dimiliki. Dengan melakukan penelitian, maka dosen akan mendapatkan pengembangan ilmu yang dia miliki, sehingga semakin hari seorang dosen semakin kaya ilmu dan pengalaman. Karena tidak semua ilmu bisa difahami secara teoritis saja, tetapi terkadang harus dibuktikan di lapangan.
5. Dosen tidak menjadikan kegiatan belajar mengajarnya sebagai bisnis yang berorientasi materi, tetapi merupakan pengabdian atas ilmu yang dia miliki. Meskipun secara otomatis dosen akan mendapatkan reward dari apa yang sudah ditunaikan sesuai job description-nya, tetapi itu bukan tujuan seorang dosen berprofesi melainkan dampak saja. Sebagaimana peribahasa, barang siapa menanam, maka akan mengetam.
6. Dosen hendaknya memberikan kemudahan kepada anak didiknya, dan bukan malah mempersulit. Dalam semua sisi, dosen hendaknya mengupayakan kemudahan bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat mengoptimalkan diri dalam menimba ilmu pengetahuan tanpa hambatan yang datangnya dari dosen.
Termasuk implikasi dari etika ini yaitu dosen seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada mahasiswa perihal ketersediaan waktu untuk bertemu. Selain itu dosen juga memberikan informasi yang jelas tentang silabi mata kuliah yang diajarkan, sehingga mahasisa tidak mengalami kesulitan dalam belajar.
7. Seorang dosen harus pandai menghargai anak didiknya, sehingga tumbuh semangat belajar yang baik. Sikap merendahkan dan tidak menghargai hanya akan mematikan kreatifitas dan menumpulkan kecerdasan.
KESIMPULAN
Dosen adalah profesi yang sangat mulia, karena ikut berperan mendidik generasi muda, penerus bangsa ini. Seorang dosen harus visioner, dan berjiwa pejuang. Karena pada hakekatnya tugas yang diemban seorang dosen tidak sekedar menyampaikan ilmu yang dimilikinya tetapi sebuah tugas besar yaitu “Membangun Peradaban”.
Setiap profesi akan memiliki pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas keprofesian yang disebut etika profesi, yang berfungsi:
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Adapun prinsip Etika Profesi adalah tanggung jawab, kejujuran, keadilan dan otonomi. Dalam melaksanakan tugas keprofesian, ada tanggung jawab yang harus diemban oleh pelaku profesi terhadap apa yang telah dilakukannya, dan bagaimana hasilnya, termasuk dampak yang ditimbulkan dari hasil tersebut terhadap orang lain dan masyarakat luas. Seorang pelaku profesi juga harus memiliki kejujuran, sehingga apa yang dia sampaikan adalah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengandung kebohongan. Selain itu, tidak dibenarkan menyembunyikan kebenaran atau informasi kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Di sisi lain, seorang pelaku profesi diberikan otonomi atau kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Pada masa sekarang, masyarakat sudah semakin pandai dan kritis, sehingga secara otomatis melakukan pengawasan kritis terhadap para pelaku profesi. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya. Bagi seseorang yang melanggar etika profesi akan mendapatkan sanksi seperti sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi.
ETIKA PROFESI DOSEN
Dosen adalah tenaga pengajar/pendidik yang ikut berperan dalam mempersiapkan generasi muda yang tangguh. Dalam menjalankan profesinya, seorang dosen harus mampu memberikan keteladanan kepada anak didiknya tentang nilai-nilai luhur dalam kehidupan. Pemahaman bahwa tugas dosen adalah sekedar mentransfer ilmu yang pernah dia peroleh adalah pemahaman yang sangat parsial. Tentunya tugas dosen lebih dari sekedar transfer ilmu saja, tetapi seorang dosen hendaknya mampu menghantarkan generasi muda menuju kemandirian, kematangan berfikir dan keteguhan prinsip dalam ketaatan kepada sang pencipta.
Sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi menjelaskan tugas seorang dosen mencakup tiga aspek, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian. Apabila tiga aspek tersebut dihayati dan diamalkan oleh setiap dosen, niscaya akan tercipta iklim pendidikan Indonesia yang dinamis dan efektif.
Oleh karena itu, ada beberapa etika yang menurut penulis harus dikedepankan dalam profesi dosen, yaitu:
1. Seorang dosen adalah “g.u.r.u” yang artinya “digugu” dan “ditiru”, sehingga harus bisa menjadi teladan dalam lisan, maupun dalam perbuatan. Oleh karenanya, dosen adalah orang yang harus baik terlebih dahulu sebelum murid-muridnya, karena orang yang tidak punya tidak akan bisa memberi.
Disadari atau tidak, seorang murid akan mengamati gerak-gerik dan perilaku gurunya ketika mengajar. Apabila kejadian tersebut terjadi secara berulang-ulang, maka bisa memberikan kesan yang sangat membekas di hati murid. Akhirnya tanpa disadari, murid akan mencontoh perilaku sang guru, bahkan tidak mustahil murid mengidolakan sang gurunya.
Ketika dosen mengajar akan terjadi transfer dari dosen ke mahasiswa. Muatan transfer ternyata tidak hanya ilmu yang menyangkut mata kuliah yang diajarkan saja, tetapi sampai transfer perilaku atau akhlak.
2. Dosen hendaknya berwawasan luas dan mengenal psikologi pendidikan. Karena anak didiknya adalah remaja yang mulai menginjak dewasa, maka pola pendidikan yang digunakan adalah pola pendidikan orang dewasa (andragogi).
Metode pendidikan orang dewasa selalu dilibatkan anak didik dalam perencanaan dan evaluasi dari pembelajaran yang mereka ikuti. Pengalaman benar atau salah tetap bermanfaat bagi anak didik sebagai dasar untuk aktivitas belajar. Selain itu orang dewasa paling berminat pada pokok bahasan belajar yang mempunyai relevansi. Belajar bagi orang dewasa lebih berpusat pada permasalahan dibanding pada isinya (Orientasi belajar).
3. Dosen seharusnya tidak menyembunyikan ilmu yang dia miliki apabila ingin diketahui oleh mahasiswa. Sehingga seorang dosen hendaknya terbuka untuk menyampaikan apa saja ilmu yang dia miliki demi kemajuan umat, bangsa dan Negara.
Apabila dosen menyembunyikan ilmu yang dia miliki, berarti menyembunyikan kebenaran dan menghambat kemajuan ilmu pengetahuan.
4. Dosen juga melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk memanfaatkan ilmu yang dimiliki. Dengan melakukan penelitian, maka dosen akan mendapatkan pengembangan ilmu yang dia miliki, sehingga semakin hari seorang dosen semakin kaya ilmu dan pengalaman. Karena tidak semua ilmu bisa difahami secara teoritis saja, tetapi terkadang harus dibuktikan di lapangan.
5. Dosen tidak menjadikan kegiatan belajar mengajarnya sebagai bisnis yang berorientasi materi, tetapi merupakan pengabdian atas ilmu yang dia miliki. Meskipun secara otomatis dosen akan mendapatkan reward dari apa yang sudah ditunaikan sesuai job description-nya, tetapi itu bukan tujuan seorang dosen berprofesi melainkan dampak saja. Sebagaimana peribahasa, barang siapa menanam, maka akan mengetam.
6. Dosen hendaknya memberikan kemudahan kepada anak didiknya, dan bukan malah mempersulit. Dalam semua sisi, dosen hendaknya mengupayakan kemudahan bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat mengoptimalkan diri dalam menimba ilmu pengetahuan tanpa hambatan yang datangnya dari dosen.
Termasuk implikasi dari etika ini yaitu dosen seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada mahasiswa perihal ketersediaan waktu untuk bertemu. Selain itu dosen juga memberikan informasi yang jelas tentang silabi mata kuliah yang diajarkan, sehingga mahasisa tidak mengalami kesulitan dalam belajar.
7. Seorang dosen harus pandai menghargai anak didiknya, sehingga tumbuh semangat belajar yang baik. Sikap merendahkan dan tidak menghargai hanya akan mematikan kreatifitas dan menumpulkan kecerdasan.
KESIMPULAN
Dosen adalah profesi yang sangat mulia, karena ikut berperan mendidik generasi muda, penerus bangsa ini. Seorang dosen harus visioner, dan berjiwa pejuang. Karena pada hakekatnya tugas yang diemban seorang dosen tidak sekedar menyampaikan ilmu yang dimilikinya tetapi sebuah tugas besar yaitu “Membangun Peradaban”.
Komentar
Posting Komentar