Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

Standart Profesi IT di Indonesia

Pada penulisan ini yang berjudul Standart Profesi IT di Indonesia bersumber dari Browsing di Internet, kemudian saya rangkum secara singkat, jelas dan mudah dimengerti di bawah ini adalah penulisan yang saya buat. Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang d

Deskripsi Kerja Profesi IT

1. System Analyst Deskripsi Pekerjaan System analyst System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client(seperti departemen dalam organisasi yang sama). Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat. Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi. Aktivitas Kerja System analyst Kebanyakan system analyst bekerja pada tipe khusus sistem IT, dengan bermacam-macam tipe organisasi. Aktivitas kerja juga bergantung pada ukuran dan sifat dasar dari organisasi, tetapi biasanya meliputi: • Berhubungan secara luas dengan eksternal atau i

Jenis-Jenis Profesi IT di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain

Pada penulisan ini yang berjudul Jenis-jenis Profesi IT di Indonesia dan Perbandingan dengan Negara-Negara Lain bersumber dari Browsing di Internet, kemudian saya rangkum secara singkat, jelas dan mudah dimengerti di bawah ini adalah penulisan yang saya buat. Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya. a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : *Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan. * Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang d

HUKUM YANG MENGATUR CYBERLAW DI INDONESIA

Hukum Cyber yang berlaku di Indonesia sendiri memiliki aturan tersendiri, adanya undang-undang ITE di Indonesia membantu memberikan arahan kepada pelaku internet di Indonesia. UU ITE di Indonesia mulai berlaku di negara Indonesia mulai dari tanggal 28 maret 2008, undang-undang tersebut berisi tentang peraturan dan larangan-larangan yang harus di patuhi oleh pelaku internet, UU ITE berisi 13 Bab dan 54 Pasal yang mengatur tentang hukum menggunakan media internet. berikut ini adalah beberapa inti peraturan bab IV Passal (27-31) UU ITE yang saya tahu tentang cybercrime di Indenesia : • Dilarang Melakukan tindakan Assusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan (Passal 27). • Dilarang Melakukan tindakan penipuan tentang informasi, dan menebar tindakan yang menyebabkan permusuhan,menyebarkan kesesatan, dan berita bohong (Passal 28). • Dilarang Melakukan Ancaman kekerasan terhadap pelaku internet lain (Passal 29). • Dilarang Melakukan penyalahgunaan akses komputer pihak lain secara ilegal dan ti

Teori-teori Cyberlaw

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :     The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.     The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan     apabila uploader be

Komponen-komponen Cyberlaw

Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;     Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;     Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;     Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari     sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;     Kelima, tentang aspek hukum yang menja

Topik Seputar CyberLaw

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:  1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.  2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.  4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.  5. Regulation on-line contact, tata karena dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum

Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya ( cybercrime ), penyalahgunaan penggunaan komputer,  hacking , membocorkan password,  electronic banking , pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan kar

Kebijakan IT di Indonesia

Kebijakan IT di Indonesia   Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu : ·           Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan. ·           Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space. Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif : 1.      Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipaka

Perangkat Cyberlaw

Gambar
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama.  Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain : 1.      Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional). 2.      Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip 3.      Memperhatikan keunikan dari dunia maya 4.      Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global 5.      Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan. 6.      Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepent

Ruang Lingkup CyberLaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law : 1.      Hak Cipta (Copy Right) 2.      Hak Merk (Trademark) 3.      Pencemaran nama baik (Defamation) 4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) 5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) 6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name 7.      Kenyamanan Individu (Privacy) 8.      Prinsip kehati-hatian (Duty care) 9.      Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain. 10.   Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital 11.   Perangkat Hukum Cyber Law 12.   Pornografi 13.   Pencurian melalui Internet 14.   Perlindungan Konsumen 15.   Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education link:  http://cyberlow7.blogspot.com

Tujuan Cyberlaw

Perkembangan komputer sekarang ternyata tidak hanya menolong manusia dalam melakukan pekerjaan yang baik-baik saja, namun juga sangat membantu dalam melakukan berbagai kejahatan baru yang disebut dengan cybercrime (kejahatan di dunia maya). Kejahatan internet yang telah dilakukan ternyata cukup memprihatinkan. Misalnya saja, kejahatan carding yang menggunakan kartu kredit palsu atau nomor kartu kredit asli orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya (pencurian nomor kartu kredit) untuk membeli barang-barang dari situs-situs belanja luar negeri seperti Amazon atau E-Bay.  Seperti yang di ungkapkan oleh pakar telematika Roy Suryo, meningkatnya kejahatan internet ini disebabkan belum adanya undang-undang tentang kejahatan internet di Indonesia, ditambah lagi kemajuan teknologi yang pesat. Sulitnya, karakteristik kejahatan internet itu tidak mengenal batas-batas negara dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya). Akibatnya, pembuktian kejahatan secara hukum biasanya sulit karena biasany

CYBERLAW

CYBERLAW · Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). · Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan da